Langsung ke konten utama

QUALITY ASSURANCE (QA) DAN QUALITY CONTROL (QC)

TINJAUAN MUTU (QUALITY) DAN PENGELOLAAN MUTU (QUALITY MANAGEMENT)
Dalam arti yang luas “mutu” atau “kualitas” bersifat subyektif. Suatu barang yang amat bermutu bagi seseorang belum tentu bermutu bagi orang lain. Oleh karena itu, dunia usaha dan industri mencoba memberikan batasan yang dapat diterima oleh kalangan yang berkepentingan, misalnya ISO 8402 (1986):[1]
“Mutu adalah sifat dan karakterisk produk atau jasa yang membuatnya memenuhi kebutuhan pelanggan atau pemakai (customers).”
Sementara definisi lain untuk mutu yang sering diasosiasian dengan proyek adalah fitness for use. Istilah ini disamping mempunyai arti seperti yang diuraikan diatas, juga memperhatikan masalah tersediaya produk, kehandalan dan masalah pemeliharaan.
Definisi diatas tentunya akan sangat bervariasi tergantung pada masing-masing bidang usaha maupun industri. Akan tetapi secara umum ada 4 (empat) spektrum mutu/kualitas yakni kualitas perencanaan (quality planning), pemantauan kualitas (quality control), jaminan kualitas (quality assurance) dan pengembangan kualitas (quality improvement).[2]
Manajemen mutu/kualitas mengadopsi beberapa prinsip-prinsip manajemen[3], yang dapat diterapkan pada puncak manajemen perusahaan untuk menjadi pedoman bagi organisasi dalam mengembangkan kinerja organisasi. Beberapa prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fokus pada keinginan konsumen (customer focus)
Suatu perusahaan dapat menjaga dan mengembangkan konsumennya, bilamana perusahaan dapat mengerti dan memahami tuntutan dan kebutuhan konsumen saat ini dan mendatang, sehingga berusaha memenuhi kebutuhan dan mencoba memenuhi ekspetasi konsumen adalah kuncinya.
2. Kepemimpinan (Leadership)
Para pemimpin dalam setiap unit dalam suatu organisasi perusahaan (penyedia jasa konstruksi) menyiapkan dan diarahkan untuk mengembangkan budaya kualitas. Mereka harus dapat mengkreasikan dan memelihara budaya kualitas dalam setiap lingkungan internal yang dipimpinnya, mendorong setiap anggota timnya untuk mencapai tujuan perusahaan yakni pencapaian target kualitas/mutu pekerjaan, dan dalam hal ini mencapai mutu/kualitas pekerjaan konstruksi.
3. Pengembangan Individu (Involvement of people)
Setiap individu baik karyawan maupun pemimpin pada setiap level perusahaan jasa konstruksi harus memahami budaya manajemen kualitas. Setiap individu harus berusaha mengembangkan segala kemampuan dan kemungkinan yang dapat digunakan bagi keuntungan perusahaan.
4. Pendekatan proses (Process approach)
Hasil yang buruk dapat dikurangi bila setiap aktivitas dan kebutuhan sumber daya (manusia, material/bahan/alat, waktu) dikelola dalam suatu organisasi perusahaan sebagai suatu proses.
5. Pendekatan Sistem Pada Manajemen (System approach to management)
Suatu organisasi perusahaan dapat efektif dan efisien dalam mengembangkan target dan tujuan mutu/kualitas yang merupakan kontribusi dari tahap identifikasi, pemahaman dan pengelolaan semua proses yang saling terkait sebagai suatu sistem.
6. Terus Berkembang (Continual improvement)
Salah satu target tujuan kualitas/mutu secara permanen dari suatu organisasi adalah terus mengembangkan kinerja pencampaian mutu semua aktivitasnya.
7. Perumusan Keputusan Berdasarkan Pendekatan Fakta (Factual approach to decision making)
Keputusan-keputusan yang efektif adalah beranjak dari dari analisis data dan informasi yang benar.
8. Membangun Hubungan yang Saling Menguntungkan dengan Suplier (Mutually beneficial supplier relationships)
Sejak hubungan antara suatu perusahaan (penyedia jasa konstruksi) dan supliernya adalah interdependent, maka perlu dikembangkan hubungan yang saling menguntungkan diantara keduanya untuk memungkinkan pengembangan meningkatkan value keduanya.
8 (delapan) prinsip dasar ini berbasis pada Quality Management System (QMS) standard dalam ISO 9001:2008.[4]
Pengelolaan mutu (Quality Management) bertujuan mencapai persyaratan mutu proyek pada pekerjaan pertama tanpa adanya pengulangan (to do right things right the first time) dengan cara-cara yang efektif dan ekonomis. Pengelolaan mutu proyek konstruksi merupakan unsur dari pengelolaan proyeks secara keseluruhan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Meletakan dasar filosofi dan kebijakan mutu proyek
2. Memberikan keputusan strategis mengenai hubungan antara mutu, biaya dan jadwal
3. Membuat program penjaminan dan pengendalian mutu proyek (QA/QC)
4. Implementasi Program QA/QC.
Gambar 1 memperlihatkan hubungan dan pembentukan program QA perusahaan, program QA Proyek, dan QC proyek yang merupakan unsur-unsur pengelolaan mutu proyek.
 
Sumber     : Soeharto Iman, “Manajemen Proyek: Dari Konseptual sampai Operasional”, Editor Yati Sumiharti, Cet.3 Jakarta Erlangga, 1997.
Gambar 1. Program QA/QC Proyek
Perlu juga dipahami bahwa penanganan masalah mutu dimulai sejak awal sampai proyek dinyatakan selesai. Pada priode tersebut penyelenggaraan proyek dibagi menjadi pekerjaan spesifik, yang kemudian diserahkan kepada masing-masing bidang/unit sesuai keahlian. Jadi semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kualitas/mutu, bila melaksanakan tugasnya dengan benar dan tepat dari segi mutu. Atau dengan kata lain harus selalu berorientasi kepada mutu.
Penjaminan mutu (QA) adalah semua perencanaan dan langkah sistematis yang diperlukan untuk memberikan keyaknian bahwa instalasi atau sistem yang akan diwujudkan dapat beroperasi secara memuaskan. Sedangkan pengendalian mutu (QC) adalah bagian dari penjaminan mutu yang memberikan petunjuk dan cara-cara untuk mengendalikan mutu material, struktur, komponen atau sistem agar memenuhi keperluan yang telah ditentukan.
Jadi Pengendalian Mutu (QC) meliputi tindakan-tindakan yang berupa: pengetesan, pengukuran dan pemeriksaan apakah kegiatan-kegiatan engineering/konstruksi dan kegiatan lainnya telah memenuhi dan sesuai dengan kriteria yang digariskan. Dalam konstruksi kriteria ini berupa SNI, maupun standar internasional yang berlaku untuk setiap bahan dan pekerjaan konstruksi, misalnya acuan-acuan dalam pelaksanaan konstruksi meliputi sebagai berikut:
NI-2                            Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) 1997.
NI-3                            Peraturan umum untuk Bahan Bangunan Indonesia
NI-5                            Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
sNI-8                            Semen Potland
SNI 03-1750-1990           Mutu dan Cara Uji Agregat Beton.
SNI 15-2049-1990           Mutu dan Cara Uji Semen Portland.
SNI 03-2052-1990          Baja Tulangan Beton.
SNI 03-6861.1-2002         Spesifikasi air sebagai Bahan Bangunan.
SNI 03-6883-2002          Spesifikasi Toleransi untuk Konstruksi dan Bahan Beton.
Inspeksi dan pengetesan dilakukan secara konfrehensif, dan dalam konteks ini dimaksudkan dengan inspeksi adalah mengkaji karakteristik obyek dalam aspek mutu, dalam hubungannya dengan suatu standar yang ditentukan, misalnya standar SNI diatas. Dengan tahapan sebagai berikut:
  
       PENGENDALIAN MUTU KONSTRUKSI
Masalah mutu/kualitas dalam proyek konstruksi erat hubungannya dengan masalah-masalah berikut:
Material konstruksi, yang umumnya tersedia ataupun dapat dibeli di lokasi atau sekitar lokasi proyek.
Peralatan (equipment), yang dibuat di pabrik atas dasar pesanan, seperti kompresor, generator mesin-mesin, dlsb. Peralatan demikian umumnya diangkut dari jarak jauh untuk sampai ke lokasi proyek.
Pelatihan dan sertifikasi tenaga konstruksi, misalnya melatih ahli mengelas, pertukangan, mandor dlsb.
Pengendalian proyek konstruksi mencakup dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Membuat kerangka kerja secara total;
Pengisian tenaga kerja termasuk penunjukan konsultan;
Menjamin bahwa semua informasi yang ada telah dikomunikasikan ke semua pihak terkait;
Adanya jaminan bahwa semua rencana yang dibuat akan dapat dilaksanakan;
Monitoring hasil pelaksanaan dan membandingkannya dengan rencana, dan
Mengadakan langkah perbaikan (corrective action) pada saat yang paling awal.
Hubungan antara fungsi-fungsi manajemen dan faktor-faktor yang menjadi ukuran suksesnya perencanaan dan pengendalian termasuk pengendalian mutu dapat dilihat pada gambar 2. Merupakan kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk menyiapkan rencana pengawasan kualitas dan kepastian kualitas. Rencana pengawasan kualitas dan kepastian kualitas/Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC meliputi kegiatan berikut:
1. Rencana penggawasan kualitas
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) harus mendapatkan persetujuan dari wakil pemberi kerja mengenai QA-QC untuk seluruh pekerjaan yang menjelaskan seluruh prosedur, instruksi, rekaman-rekaman, dan personil yang digunakan untuk memastikan dan mengontrol kualitas pekerjaan.
Rencana QA/QC harus diajukan penyedia jasa konstruksi (kontraktor) kepada wakil pemberi kerja sebelum rapt mulainya proyek. Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) harus menyajikan kepada wakil pemberi kerja rencana pengawasan kualitas yang akan dilaksanakannya. Rencana QA/QC tersebut harus disetujui oleh wakil pemberi kerja agar sesuai dengan yang diharapkan.
  
Gambar 2. Alur Kerja Pelaksanaan Konstruksi (Pada Proyek Pemerintah/Swasta)
1. QA/QC manajer
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) harus menunjuk seorang QA/QC manajer sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. QA/QC manajer akan bertaggung jawab terhadap pelaksanaan dan keberlangsungan rencana pengawasan kualitas. Orang yang ditunjuk oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sebagai QA/QC manajer harus disetujui oleh wakil pemberi kerja. QA/QC manajer akan melaporkan pekerjaannya langsung kepada Manajer proyek dari penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
1. Perubahan pada rencana pengawasan kualitas
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) harus memberi tahukan kepada wakil pemberi kerja secara tertulis segala usulan perubahan pada rencana pengawasan kuaitas. Perubahan yang dibuat pada rencana pengawasan kuaitas tidak boleh dilaksanakan sebelum persetujuan tertulis dari wakil pemberi kerja.
1. Hal-hal yang melekat pada rencana pengawasan kualitas
Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) harus memastikan bahwa rencana pengawasan kualitas yang telah disetujui telah diikuti dan dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan. Seluruh hasil pengawasan, record dan seluruh operasi pengawasan kualitas harus dilaporkan secara berkala kepada wakil pemberi kerja.
Dalam pengendalian kualitas/mutu terdapat 2 (dua) komponen kegiatan utama dalam pelaksanaan konstruksi yakni pengendalian kualitas (QA) dan pengendalian kuantitas (QC). Urain masing-masing kegiatan sebagai berikut:
1.   Pengendalian Kualitas
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi dimulai dari pekerjaan tanah sampai pada konstruksi akan dikendalikan dengan memberikan pengawasan, arahan, bimbingan dan instruksi yang diperlukan kepada penyedia jasa konstruksi (kontraktor) guna menjamin bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, tepat kualitas. Aspek-aspek pengendalian mutu yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan konstruksi antara lain meliputi :
Peralatan yang digunakan
Cara pengangkutan material/campuran ke lokasi kerja.
Penyimpanan bahan/material
Pengujian material yang akan digunakan termasuk peralatan laboratorium.
Pengujian rutin laboratorium selama pelaksanaan
Test lapangan
Administrasi dan formulir-formulir.
2.   Pengendalian Kuantitas
Pengawasan kuantitas (Quantity Control), dilakukan dengan mengecek bahan-bahan/campuran yang ditempatkan atau yang dipindahkan oleh penyedia jasa konstruksi (kontraktor) atau yang terpasang. Konsultan akan memproses bahan-bahan/campuran berdasarkan atas :
Hasil pengukuran yang memenuhi batas toleransi pembayaran.
Metoda perhitungan
Lokasi kerja
Jenis pekerjaan
Tanggal diselesaikannya pekerjaan.
Setelah pekerjaan memenuhi persyaratan baik secara kualitas maupun persyaratan lainnya, maka pengukuran kuantitas dapat dilakukan agar volume pekerjaan dengan teliti/akurat yang disetujui oleh konsultan sehingga kuantitas dalam kontrak adalah benar diukur dan mendapat persetujuan dari konsultan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEPAT WAKTU,TEPAT MUTU, DAN TEPAT BIAYA

PENJELASAN TEPAT WAKTU,TEPAT MUTU, DAN TEPAT BIAYA Suatu metode untuk membuat dasar, pola, jalur, alur yang dapat digunakan untuk tuntunan dasar kerja atau dasar pengendalian.  PERENCANAAN YANG BAIK  : Perencanaan yang baik terdiri dari 2 dasar, yaitu Dasar Pelaksanaan Dasar Kontrol Perencanaan yang baik juga menjawab 4W+1H Who    =  Siapa tenaga ahlinya When  = Lebih ke Time Schedulenya Where = Manajemen lokasi, tempat kerja Why    =  Mengapa lokasinya disitu ? alasan mengapa Time schedulenya demikian ? dll How    = Metode kerjanya seperti apa? ?? Perencanaan yang baik mengandung : Tujuan yang jelas   =  Global Sasaran yang jelas =  Kualitatif Target yang jelas    =  Kuantitatif Perencanaan proyek meliputi: BIAYA    =  TEPAT BIAYA      = tidak boleh melebihi anggaran (TIME SCHEDULE) MUTU    =...

PENGENDALIAN KETERLAMBATAN PEKERJAAN DI LAPANGAN TERHADAP PROGRES RENCANA YANG TELAH DI BUAT

A. P engertian Keterlambatan Pengertian keterlambatan menurut Ervianto (2005) adalah sebagai waktu pelaksanaan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana kegiatan sehingga menyebabkan satu atau beberapa kegiatan mengikuti menjadi tertunda atau tidak diselesaikan tepat sesuai jadwal yang telah direncanakan. Menurut Levis dan Atherley (1996), jika suatu pekerjaan sudah ditargetkan harus selesai pada waktu yang telah ditetapkan namun karena suatu alasan tertentu tidak dapat dipenuhi maka dapat dikatakan pekerjaan itu mengalami keterlambatan. Hal ini akan berdampak pada perencanaan semula serta pada masalah keuangan. Keterlambatan yang terjadi dalam suatu proyek konstruksi akan memperpanjang durasi proyek atau meningkatkan biaya maupun keduanya. Adapun dampak keterlambatan pada klien atau owner adalah hilangnya kesempatan untuk menempatkan sumber dayanya ke proyek lain, meningkatkan biaya langsung yang dikeluarkan yang berarti bahwa bertambahnya pengeluaran untuk gaji karyawan, sewa...

PENGENDALIAN MUTU PROYEK

PENYEDIA JASA, AUDITOR, PENJELASAN 5W+1H DALAM BIDANG KONSTRUKSI, DAN PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M PENGENDALIAN MUTU PROYEK  SOAL : 1. Pengguna jasa 2. Penyedia jasa 3. Auditor 4. Penjelasan tentang 5w+1h 5. Efektif dan efisien 6. Quiz Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Pengguna Jasa (4) adala...