Langsung ke konten utama

UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK


 Nama : Achmad Jazuli Tarmi
Nim :417110100
Kelas : 6C


SOAL
1.     Fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa,pengguna jasa dan auditorium menurut uujk No2/2017

2.     Jelaskan yang dimaksud dengan DEVIASI progress pekerjaan pada kurva S schedule proyek

3.     pada pekerjaan beton bertulang ,dikenal dengan istilah “Setting Beton” Jelaskan secara rinci hal tersebut ,disertai gambar/ilustrasi





Jawaban



FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KINERJA PENYEDIA JASA,PENGGUNA JASA DAN AUDITOR MENURUT UU JASA KONSTRUKSI No.2/2017

Ketentuan umum
Pasal 1
-         Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
-         Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
Pasal 39
Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a.       Pengguna Jasa; dan
b.      Penyedia Jasa.
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
c.       orang perseorangan; atau
d.      badan.
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Penyedia jasa

-         Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

Pasal 42
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a.       penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b.      pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c.       pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d.      pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e.       kondisi tertentu.
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.       kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b.      kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c.       kinerja Penyedia Jasa; dan
d.      pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejeni
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal.
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63

Penyedia Jasa wajib menggant atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

Pengguna jasa
-         Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi
Pasal 44
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pembiayaan Jasa Konstruksi

Pasal 55

1.      Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2.      Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
3.      Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a.       kemampuan membayar; dan/atau
b.      komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
4.      Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
5.      Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan
Tahap audit proyek adalah
1.      Survey pendahuluan
2.      Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3.      Pemeriksaan terinci
4.      Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1.      Organisasi, otorisasi, dll
2.      Perencanaan dan jadwal
3.      Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4.      Mutu barang dan pekerjaan
5.      Administrasi, pembelian dan jasa
6.      Engineering
7.      Konstruksi
8.      Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9.      Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1.      Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.      Dukungan dari pimpinan teras
3.      Perencanaan dan jadwal
4.      Konsultasi dengan pemilik proyek
5.      Personil
6.      Kemampuan teknis
7.      Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.      Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.      Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10.  Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

2.
Kurva S dipakai untuk melihat progress pekerjaan harian, mingguan, dan bulan. Dengan melihat deviasinya,Deviasi sendiri dalam kurva S memiliki makna keterlambatan
Adapun penyebab DEVIASI progress pekerjaan antra lain
1.                  Curah hujan yang tinggi
2.                  Supply Material terutama material yang didatangkan dari luar daerah  
3.                  Item pekerjaan dengan penangan khusus (pengerjaannya tidak bisa secara random)
4.                  Tenaga kerja dengan keahlian khusus
5.                  Pekerjaan mendekati rampung
6.                  Stok Material yang belum terpasang (Besi, Semen, Pasir, Kerikil, Bata, dll)

3. ISTILAH SETTING PADA BETON BERTULANG

Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.

Secara umum waktu setting dibagi 2, yaitu :
1.       Initial setting atau waktu ikat awal, adalah proses di mana pengikatan atau proses hidrasi sudah terjadi dan panas hidrasi sudah muncul, serta workability beton sudah hilang
2.       Waktu total/final setting, adalah kondisi di mana beton sudah mengeras sempurna







Hubungan waktu setting dan fase beton :
·         fase plastis : kondisi beton sebelum initial setting terjadi
·         fase setting : kondisi beton di antara waktu initial setting dan total/final setting
·         fase hardening : kondisi beton di antara waktu final setting sampai dengan selesainya proses hidrasi seluruh komponen kimia pada semen

Pada beton tanpa bahan tambah/additive, secara umum disepakati atau dipakai acuan waktu sebagai berikut :
·         waktu initial setting yang dipahami sebagai awal proses hidrasi semen mulai terjadi pada 45 -120 menit dari dimulainya pencampuran/mixing beton
·         rentang waktu initial setting yang ditetapkan sebagai batas kondisi plastis telah hilang pada umumnya adalah 1,5-2,5 jam dari dimulainya pencampuran/mixing beton
·         waktu total/final setting dianggap adalah 3-4 jam dari dimulainya pencampuran/mixing beton

Fase beton yang merupakan kondisi di mana beton dinyatakan sebagai beton segar, belum terjadi proses hidrasi dan dapat dicor adalah fase plastis, dan pada umumnya diambil maksimal 2,5 jam dari waktu mixing beton sebagai waktu maksimal penyelesaian pengerjaan beton segar sampai dengan pemadatan/compacting.

Ciri fase plastis beton yang diamati di lapangan/proyek adalah secara visual dan perabaan :
·         beton masih dalam kondisi basah, jika dituang masih terlihat aliran beton segar dan tidak terputus-putus sebagai gumpalan-gumpalan adukan beton
·         jika seseorang berjalan di atas beton segar, maka kaki masih akan masuk/terbenam di dalam beton dengan mudah
·         jika beton dengan mudah dapat ditusuk dengan besi diameter 12 mm sampai kedalaman 10 cm, maka workability beton tersebut masih baik
·         beton masih belum mengeluarkan panas hidrasi (jika dalam kondisi lingkungan dingin kadang dapat diamati asap dari proses pelepasan panas hidrasi)
·         dalam cetakan/acuan, beton masih dapat mengalir secara konstan dan baik, dengan sendirinya atau dengan bantuan concrete vibrator

Beberapa praktisi beton menyepakati initial setting sebagai kondisi di mana adukan beton jika dilakukan pengujian slump kembali, akan diperoleh nilai slump = 0 cm, dan pada saat itulah dinyatakan adukan beton segar tidak layak lagi dipakai (dituang/dicor dan dipadatkan)

Waktu initial setting dianggap sebagai waktu berakhirnya tahap compacting dan dimulainya finishing permukaan beton yang sedang dikerjakandan kesempatan pelaksanaan pekerjaan finishing ini akan berakhir pada waktu tercapainya final setting, yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan curing/pemeliharaan beton

Bagan berikut menggambarkan waktu dan fase beton tanpa bahan tambah/additive secara umum :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEPAT WAKTU,TEPAT MUTU, DAN TEPAT BIAYA

PENJELASAN TEPAT WAKTU,TEPAT MUTU, DAN TEPAT BIAYA Suatu metode untuk membuat dasar, pola, jalur, alur yang dapat digunakan untuk tuntunan dasar kerja atau dasar pengendalian.  PERENCANAAN YANG BAIK  : Perencanaan yang baik terdiri dari 2 dasar, yaitu Dasar Pelaksanaan Dasar Kontrol Perencanaan yang baik juga menjawab 4W+1H Who    =  Siapa tenaga ahlinya When  = Lebih ke Time Schedulenya Where = Manajemen lokasi, tempat kerja Why    =  Mengapa lokasinya disitu ? alasan mengapa Time schedulenya demikian ? dll How    = Metode kerjanya seperti apa? ?? Perencanaan yang baik mengandung : Tujuan yang jelas   =  Global Sasaran yang jelas =  Kualitatif Target yang jelas    =  Kuantitatif Perencanaan proyek meliputi: BIAYA    =  TEPAT BIAYA      = tidak boleh melebihi anggaran (TIME SCHEDULE) MUTU    =...

PENGENDALIAN KETERLAMBATAN PEKERJAAN DI LAPANGAN TERHADAP PROGRES RENCANA YANG TELAH DI BUAT

A. P engertian Keterlambatan Pengertian keterlambatan menurut Ervianto (2005) adalah sebagai waktu pelaksanaan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana kegiatan sehingga menyebabkan satu atau beberapa kegiatan mengikuti menjadi tertunda atau tidak diselesaikan tepat sesuai jadwal yang telah direncanakan. Menurut Levis dan Atherley (1996), jika suatu pekerjaan sudah ditargetkan harus selesai pada waktu yang telah ditetapkan namun karena suatu alasan tertentu tidak dapat dipenuhi maka dapat dikatakan pekerjaan itu mengalami keterlambatan. Hal ini akan berdampak pada perencanaan semula serta pada masalah keuangan. Keterlambatan yang terjadi dalam suatu proyek konstruksi akan memperpanjang durasi proyek atau meningkatkan biaya maupun keduanya. Adapun dampak keterlambatan pada klien atau owner adalah hilangnya kesempatan untuk menempatkan sumber dayanya ke proyek lain, meningkatkan biaya langsung yang dikeluarkan yang berarti bahwa bertambahnya pengeluaran untuk gaji karyawan, sewa...

PENGENDALIAN MUTU PROYEK

PENYEDIA JASA, AUDITOR, PENJELASAN 5W+1H DALAM BIDANG KONSTRUKSI, DAN PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M PENGENDALIAN MUTU PROYEK  SOAL : 1. Pengguna jasa 2. Penyedia jasa 3. Auditor 4. Penjelasan tentang 5w+1h 5. Efektif dan efisien 6. Quiz Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Pengguna Jasa (4) adala...